Telaah Eksistensi Hukum Adat pada Hukum Positif Indonesia dalam Perspektif Aliran Sociological Jurisprudence
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sociological Jurisprudence berupaya menghasilkan suatu sinkronisasi antara kepastian antara hukum positif dengan living law. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif aliran Sociological Jurisprudence terhadap eksistensi Hukum Adat di Indonesia dan sejauh mana Hukum Adat telah berkontribusi dan diadopsi menjadi hukum positif indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang dijabarkan secara kualitatif dan bersumber pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa Hukum Adat di Indonesia sejalan dengan aliran Sociological Jurisprudence. Selain itu, UUD NRI 1945 dan beberapa peraturan perundang-undangan telah mengakomodasinya di dalam Hukum Positif.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.