Kontestasi Kewenangan Komisi Yudisial sebagai Element of External Auditor dalam Proses Rekrutmen Hakim Agung
Isi Artikel Utama
Abstrak
Posisi Komisi Yudisial dalam hieraki lembaga yudisial sekarang mengalami degradasi penafsiran wewenang sesuai Pasal 24B Ayat (1) UUD NRI 1945 terkait peranannya dalam menyeleksi hakim untuk peradilan umum, agama dan tata usaha negara, melalui Putusan Nomor 43/PUU-XIII/2015. Putusan itu mengubah kedudukan dan kewenangan Komisi Yudisial menjadi sebuah badan kehakiman yang hanya berfungsi dalam hal pengawasan masalah etika-profesi terhadap para hakim. Pengikutsertaan Komisi Yudisial dalam seleksi hakim dengan tujuan untuk menemukan hakim yang berintegritas dan profesional telah dihapuskan. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka diskursus mengenai kontestasi kewenangan Komisi Yudisial dalam proses rekrutmen Hakim Agung muncul sebagai suatu urgensi pembahasan dalam bidang penelitian hukum tentang Indepedency of External Auditor dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.