Pembuktian Hak Kepemilikan Tanah Berdasarkan Penguasaan dan Pengusahaan Secara Terus Menerus oleh Ahli Waris salam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Studi Putusan Nomor 147/K/Pdt/2021
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa pertanahan sering timbul akibat tumpang tindih klaim atas tanah warisan yang telah lama dikuasai dan diusahakan turun-temurun oleh ahli waris tanpa dokumen formal yang lengkap. Penelitian hukum normatif deskriptif analitis ini menganalisis kedudukan penguasaan dan pengusahaan terus-menerus sebagai dasar pembuktian hak kepemilikan tanah, peran ahli waris dalam mempertahankannya, serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 68/Pdt.G/2018/PN Blg, Putusan Nomor 543/Pdt/2019/PT MDN dan Putusan Nomor 147/K/Pdt/2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan konsisten, fakta fisik, keterangan saksi dan ketiadaan alas hak lebih kuat dari pihak lain menjadikan penguasaan tersebut sah sebagai dasar penetapan hak kepemilikan tanah oleh ahli waris.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.