Dinamika Pengakuan Negara dalam Hukum Internasional : Analisis Implikasi Hukum dan Politik terhadap Kedaulatan Negara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pengakuan negara adalah pengakuan bahwa suatu kesatuan yang lahir dan diakui telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional sebagai negara sehingga diakui pula sebagai pribadi dalam hukum dan masyarakat internasional. Munculnya negara baru sebagai hasil proses dekolonisasi damai maka pengakuan tersebut tidak akan menimbulkan masalah akan tetapi jika negara baru itu hasil pemberontakan, revolusi atau gerakan kemerdekaan maka pemberian pengakuan dapat berakibat buruk karena dapat memperburuk hubungan dengan negara induk sebab negara induk akan merasa tersinggung bahkan menganggap sebagai intervensi. Sifat hukum internasional itu sendiri bersifat menjelaskan atau koordinatif dan tidak mengenal hierarkis. Bentuk pengakuan dapat dibedakan menjadi pengakuan de facto, pengakuan de jure, pengakuan kolektif, pengakuan bersyarat, pengakuan sementara, pengakuan ad hoc, pengakuan prematur dan pengakuan kurasi. dalam hal ini dinamika pengakuan negara hukum internasional ini sering dipengaruhi oleh konteks politik global dan regional, selain dalam konteks politik ada juga dalam konteks hukum internasional yang dimana dalam konteks hukum internasional ini negara merupakan subjek terpenting dan utama dalam hukum internasional dan pengakuan negara ini membuat keberadaan suatu negara ini memiliki kedudukan dan kedaulatan setara dengan negara lain di kancah internasional ,apabila negara tersebut dapat pengakuan dengan negara lain maka negara tersebut akan akan melangsungkan hubungan antar negara lain.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.