@article{Afifah_Aiza_Gawi_2021, title={Tinjauan Yuridis Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Mengenai Ketentuan Pesangon Bagi Pekerja UMKM Berdasarkan Asas Perlindungan Pekerja}, volume={2}, url={https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/125}, DOI={10.56370/jhlg.v2i5.125}, abstractNote={<p>Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan Pemerintah Indonesia dengan tujuan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan UMKM, peningkatan investasi, serta perlindungan kesejahteraan pekerja. Namun, undang-undang itu memunculkan polemik-polemik, salah satunya terkait Pemutusan Hubungan Kerja tentang uang pesangon khususnya pada aturan turunannya di Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Disebutkan bahwa bagi pengusaha UMKM, besaran pesangon diberikan berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha. Hal itu terlihat kabur dan bertentangan dengan Asas Perlindungan Pekerja karena membuka peluang penentuan uang pesangon sepihak oleh pengusaha.</p>}, number={5}, journal={Jurnal Hukum Lex Generalis}, author={Afifah, Rindi Putri and Aiza, Didha Narin and Gawi, Ikhsan Romansah}, year={2021}, month={Mei}, pages={400–416} }