@article{Santos_2021, title={Prosedur Pelaksanaan Mutual Legal Assistance terhadap Pemulihan Aset Hasil Korupsi yang Dilarikan ke Luar Negeri}, volume={2}, url={https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/3}, DOI={10.56370/jhlg.v2i1.3}, abstractNote={<p>Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana serta untuk menemukan hal-hal apa saja yang dapat menghambat proses pemulihan aset yang berada di luar negeri ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Sumber-sumber hukum yang dipergunakan adalah dari Peraturan Perundang-undangan dan bahan-bahan hukum sekunder serta wawancara dengan penegak hukum terkait. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan beberapa hal esensial yang memengaruhi keberhasilan dan cepat lambatnya proses pemulihan aset tindak pidana di luar negeri seperti penanganan perkara serta proses pembuktian, alur pengajuan permohonan bantuan, respon negara yang diminta bantuan dan faktor-faktor lainnya.</p>}, number={1}, journal={Jurnal Hukum Lex Generalis}, author={Santos, Ricardo}, year={2021}, month={Jan}, pages={40–56} }