TY - JOUR AU - Seventina Monda Devita, PY - 2021/04/20 Y2 - 2024/03/28 TI - Dilematika Penggunaan Klausul Arbitrase dalam Hukum Acara Indonesia terhadap Kontrak Bisnis Internasional JF - Jurnal Hukum Lex Generalis JA - jhlg VL - 2 IS - 4 SE - DO - 10.56370/jhlg.v2i4.74 UR - https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/74 SP - 344-355 AB - <p>Pasal 3 jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa para pihak yang menggunakan Klausul Arbitrase tidak diperbolehkan untuk mengajukan perkara berkaitan dengan objek perjanjian ke pengadilan. Tidak hanya itu, pengadilan juga dilarang menerima perkara yang berdasarkan pada perjanjian yang menggunakan Klausul Arbitrase. Akan tetapi, kasus dalam perkara Nomor 281/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst dan 238/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Pst justru menyimpangi konsep tersebut dengan memeriksa dan mengadili perjanjian yang terdapat klausula arbitrase di dalamnya. Hal ini dapat mencoreng wajah hukum perdata Indonesia mengingat 90% kontrak bisnis komersial internasional menggunakan klausula arbitrase.</p> ER -