TY - JOUR AU - Rosalina, Veni PY - 2021/07/22 Y2 - 2024/03/28 TI - Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penjualan Obat Kadaluwarsa Ditinjau dari Perspektif Hukum Positif di Indonesia JF - Jurnal Hukum Lex Generalis JA - jhlg VL - 2 IS - 7 SE - DO - 10.56370/jhlg.v2i7.87 UR - https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/87 SP - 568-587 AB - <p>Pengaturan, penegakan serta penindakan tindak pidana di Indonesia hampir mencakup keseluruhan bidang kehidupan manusia dan masyarakat, salah satunya dalam bidang kesehatan. Di bidang kesehatan khususnya penjualan sediaan farmasi berupa obat kadaluwarsa pun menjadi sasaran kejahatan para oknum nakal. Padahal, bidang ini dapat dikatakan sebagai bidang yang sangat vital dan menyangkut nyawa seseorang karena apabila obat tidak dikonsumsi sesuai dengan dosis atau takaran bisa menjadi racun bagi tubuh. Apalagi jika obat tersebut sudah kadaluwarsa atau melebihi <em>Expired Date </em>(ED) dengan cara mengubah label obat tersebut dengan kemasan yang baru serta tanggal kadaluwarsa yang baru. Kesehatan dan nyawa seseorang memang bukan hal main-main. Maka dari itu, diperlukan adanya penegakan hukum yang tegas dan tanpa ada toleransi terhadap pelaku penjualan obat kadaluwarsa agar menimbulkan efek jera bagi oknum tersebut dan menghentikan perbuatan tersebut terulang kembali khususnya oleh oknum pengedar obat kadaluwarsa yang lainnya. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan obat kadaluwarsa ini secara normatif telah diatur dalam hukum positif di Indonesia. Pengaturan tersebut dapat ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Undang-Undang Kesehatan) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Undang-Undang Perlindungan Konsumen). Kedua undang-undang ini menjadi dasar acuan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan obat kadaluwarsa. Pengaturan tindak pidana pengedaran obat kadaluwarsa penting untuk diakomodasi pengaturannya dalam hukum positif di Indonesia terutama karena mengingat kesehatan merupakan modal utama serta mempunyai peranan penting dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa Indonesia.</p> ER -