[1]
Pakpahan, E.F. dan Suhaila, M. 2025. Tanggung Jawab Hukum Perusahaan terhadap Pencemaran Lingkungan dalam Industri Pertambangan Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: (Studi Kasus PT Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawonii). Jurnal Hukum Lex Generalis. 6, 8 (Jun 2025). DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1235.