[1]
Ramadhani, D., Purba, H. dan Sutiarnoto 2025. Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Perjanjian Jual Beli Rumah yang Dikeluarkan Berdasarkan Keterangan Palsu oleh Para Pihak : (Studi Putusan Pengadilan Nomor 433/Pdt.G/2021/PN.Mdn). Jurnal Hukum Lex Generalis. 6, 9 (Jul 2025). DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1369.