[1]
Sevia, I., Purba, H. dan Suprayitno, S. 2025. Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik: (Studi di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru). Jurnal Hukum Lex Generalis. 6, 9 (Jul 2025). DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1484.