[1]
Sitompul, C., Purba, H. dan Siregar, M. 2025. Pembatalan Akta Perjanjian Pinjam Meminjam dan Kuasa Menjual yang Dibuat Notaris Karena Alasan Adanya Cacat Kehendak: (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2828 K/Pdt/2017). Jurnal Hukum Lex Generalis. 6, 4 (Agu 2025). DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1611.