[1]
Anggraini, R.T. , Sutiarnoto dan Siregar, M. 2025. Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Perbuatan Melawan Hukum Menerbitkan Akta Jual Beli tanpa Sepengetahuan Penghadap (Penjual) Studi Putusan Nomor 3507K/Pdt/2023. Jurnal Hukum Lex Generalis. 6, 9 (Okt 2025). DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.1631.