[1]
Irawan, F.M. 2026. Analisis Kriminologis terhadap Motif Pelaku dalam Tindak Pidana Pembunuhan: Cemburu, Ekonomi, Dendam dan Pembelaan Diri yang Melampaui Batas. Jurnal Hukum Lex Generalis. 7, 7 (Okt 2026). DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.2195.