[1]
Eprilia, F.F. 2022. Penghapusan Jasa Pendidikan dari Jasa Tidak Kena Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jurnal Hukum Lex Generalis. 3, 8 (Agu 2022), 645–662. DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i8.289.