[1]
Ridhoandhista, S., Supriadi, T., Kusumaedhi, A. dan Silmy, A. 2026. Pengelolaan Limbah Rumah Tangga Berpotensi Berbahaya sebagai Instrumen Non-Pidana dalam Hukum Lingkungan. Jurnal Hukum Lex Generalis. 6, 11 (Mar 2026). DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i11.3201.