[1]
Yolanda Putriane 2026. Tanggung Jawab Hukum Notaris Pengganti terhadap Akta yang Dibuatnya yang Mengandung Cacat Formil dan Cacat Materiil. Jurnal Hukum Lex Generalis. 7, 4 (Apr 2026). DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3464.