[1]
Saparudin, H., Ismail dan Hartana 2026. Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Hukum Penjualan Miras Ilegal untuk Mewujudkan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Hukum Lex Generalis. 7, 8 (Mei 2026). DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i8.3594.