[1]
Alfiana, K. dan Sanusi , S. 2026. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Memiliki Gangguan Kepribadian: Studi Putusan Nomor: 414/Pid.Sus/2024/PN.Mjk. Jurnal Hukum Lex Generalis. 7, 7 (Mei 2026). DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3719.