[1]
Manggali, G.S. 2026. Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Perjanjian Pranikah yang Tidak Didaftarkan dan Implikasinya terhadap Aset dalam Perkawinan. Jurnal Hukum Lex Generalis. 7, 6 (Jul 2026). DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i6.4361.