[1]
Aprillia, D. 2026. Kedudukan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terkait Kajian terhadap Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Lex Generalis. 7, 12 (Sep 2026). DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i12.4626.