[1]
Fransisca, I. dan Budianto, A.S. 2025. Legitimasi Pemerintahan Myanmar sebagai Anggota ASEAN Pasca Kudeta Militer Ditinjau dari Prinsip Non Intervensi Hukum Internasional. Jurnal Hukum Lex Generalis. 6, 1 (Jan 2025). DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i1.595.