[1]
Pradita, M.H. dan Apriyani, M.N. 2025. Pelaksanaan Restitusi terhadap Anak Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual (Studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun). Jurnal Hukum Lex Generalis. 5, 12 (Mei 2025). DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i12.814.