[1]
Rizki, M., Anggriani, J. dan Yoelianto 2025. Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Oleh Pengadilan Karena Wanprestasi Tanpa Ganti Rugi. Jurnal Hukum Lex Generalis. 6, 9 (Apr 2025). DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.914.