(1)
Sitompul, C.; Purba, H.; Siregar, M. Pembatalan Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Dan Kuasa Menjual Yang Dibuat Notaris Karena Alasan Adanya Cacat Kehendak: (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2828 K/Pdt/2017). jhlg 2025, 6.