Putra Amin, I. R., Astuti, P., & Sanjaya, A. W. . (2026). Reformulasi Diksi “Kerusuhan” pada Pasal 28 Ayat (3) “Undang – Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.3052