MUDZAKKIR, A. (2026). Poligami Tanpa Izin Istri dalam Perspektif Fikih dan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Studi Putusan No.2246/Pdt.G/2023/Pa.Bgl. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.3195