Agus Yanto, E. (2026). Pertanggungjawaban Pidana PPAT atas Pemberian Keterangan Palsu dalam Akta Otentik: Studi Putusan Nomor 346/Pid.B/2022/Pn Kla. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3612