Rahma , A. A. ., Purba, H., & Sembiring , R. (2026). Pembatalan Akta Wasiat yang Disebabkan Karena Kelalaian oleh Notaris: Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 701 K/Pdt/2020. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i6.4225