Manggali, G. S. (2026). Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Perjanjian Pranikah yang Tidak Didaftarkan dan Implikasinya terhadap Aset dalam Perkawinan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i6.4361