Fitri, Y. A. dan Budhiawan, A. (2024) “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN OVER KREDIT: perlindungan hukum terhadap debitur yang beritikad baik dalam perjanjian over kredit dan cara membuktikan kriteria debitur yang beritikad baik dalam sebuah perjanjian hukum over kredit”, Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4). Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/558 (Diakses: 2Mei2026).