Rizki, M., Anggriani, J. dan Yoelianto (2025) “Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Oleh Pengadilan Karena Wanprestasi Tanpa Ganti Rugi”, Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). doi: 10.56370/jhlg.v6i4.914.