[1]
H. Antonius, A. Syahrin, S. Sunarmi, dan M. Siregar, “Peran Advokat dalam Memberikan Jasa Hukum Litigasi dan Nonlitigasi bagi Perusahaan yang Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja”, jhlg, vol. 6, no. 5, Jul 2025.