[1]
D. Ramadhani, H. Purba, dan Sutiarnoto, “Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Perjanjian Jual Beli Rumah yang Dikeluarkan Berdasarkan Keterangan Palsu oleh Para Pihak : (Studi Putusan Pengadilan Nomor 433/Pdt.G/2021/PN.Mdn)”, jhlg, vol. 6, no. 9, Jul 2025.