[1]
H. Rosyidah, B. Satya Ndharma, dan N. Aulia Zulfa, “Inkonsistensi Aturan Pertanggungjawaban Pidana Pencucian Uang Oleh Korporasi: Perlukah Reformulasi?”, jhlg, vol. 2, no. 12, hlm. 1245–1263, Des 2021.