[1]
I. Sevia, H. Purba, dan S. Suprayitno, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik: (Studi di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru)”, jhlg, vol. 6, no. 9, Jul 2025.