[1]
C. Sitompul, H. Purba, dan M. Siregar, “Pembatalan Akta Perjanjian Pinjam Meminjam dan Kuasa Menjual yang Dibuat Notaris Karena Alasan Adanya Cacat Kehendak: (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2828 K/Pdt/2017)”, jhlg, vol. 6, no. 4, Agu 2025.