[1]
R. T. . Anggraini, Sutiarnoto, dan M. Siregar, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Perbuatan Melawan Hukum Menerbitkan Akta Jual Beli tanpa Sepengetahuan Penghadap (Penjual) Studi Putusan Nomor 3507K/Pdt/2023”, jhlg, vol. 6, no. 9, Okt 2025.