[1]
R. A. Lumbansiantar dan P. G. Siahaan, “Pelindungan Hukum terhadap Tari Tor-Tor Sipitu Sawan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014”, jhlg, vol. 6, no. 3, Sep 2025.