[1]
D. D. E. Sitanggang, A. . Syahrin, dan R. H. Siahaan, “Konsekuensi Terhadap Notaris yang Melakukan Tindak Pidana Secara Concursus (Studi Putusan Nomor: 2091/PID.B/2023/PN.SBY)”, jhlg, vol. 6, no. 7, Nov 2025.