[1]
M. Fayyadh Lubis, . A. Syahrin, dan suprayitno, “Pertanggungjawaban Pidana bagi Notaris yang Melakukan Pemalsuan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 933 K/Pid/2023)”, jhlg, vol. 6, no. 4, Jan 2026.