[1]
D. Anggraiyani, “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Mendapatkan Iklan Menyesatkan yang Beredar di Platform Digital Media Sosial: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 659 K/Pdt.Sus/2012”, jhlg, vol. 6, no. 12, Mei 2026.