[1]
I. R. Putra Amin, P. Astuti, dan A. W. . Sanjaya, “Reformulasi Diksi ‘Kerusuhan’ pada Pasal 28 Ayat (3) “Undang – Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, jhlg, vol. 6, no. 7, Feb 2026.