[1]
S. Ridhoandhista, T. Supriadi, A. Kusumaedhi, dan A. Silmy, “Pengelolaan Limbah Rumah Tangga Berpotensi Berbahaya sebagai Instrumen Non-Pidana dalam Hukum Lingkungan”, jhlg, vol. 6, no. 11, Mar 2026.