[1]
H. N. Siregar, T. . Sahay, V. P. . Wulandari, dan S. . Noor, “Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan Asuransi atas Penolakan Klaim Asuransi Jiwa yang Tidak Beralasan: Studi Putusan Nomor 269/Pdt.G/2023/Pn Mdn”, jhlg, vol. 7, no. 4, Mei 2026.