[1]
K. Alfiana dan S. . Sanusi, “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Memiliki Gangguan Kepribadian: Studi Putusan Nomor: 414/Pid.Sus/2024/PN.Mjk”, jhlg, vol. 7, no. 7, Mei 2026.