[1]
B. I. M. Siregar, H. Purba, dan Suprayitno, “Peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Notaris Pengganti setelah Berakhirnya Masa Jabatan”, jhlg, vol. 7, no. 4, Jul 2026.