[1]
L. Batrisiya, E. Karini, dan O. R. . Vinanda, “Analisis Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah terhadap Pasal 43 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Mlik Negara/Daerah”, jhlg, vol. 7, no. 8, Jul 2026.