[1]
G. A. . Ramadha, “Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian: Studi Putusan Nomor 10/Pid/2018/Pt Kpg”, jhlg, vol. 7, no. 12, Agu 2026.