[1]
Y. . Safrinadiya Rahman, R. Muliazi, dan L. Y. Rahmathoni, “Tinjauan Yuridis Dogmatis terhadap Kedudukan Keadilan Restoratif sebagai Alasan Penghapus Pidana dalam Sistem Pemidanaan Indonesia”, jhlg, vol. 7, no. 12, Jul 2026.